Bareskrim Bekuk Pelaku Pemerasan Modus VCS, Korban Rugi Rp 70 Juta

JAKARTA | Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AFS atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Dia menipu korbannya dengan modus video call sex (VCS).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan terdapat pelaku berdasarkan LP bernomor B/0710/XII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 5 Desember 2022.

“Polri dalam hal ini telah melakukan penangkapan terhadap saudara AFS dengan modus operandi pelaku mengaku sebagai seorang wanita melalui video call dan menampilkan video asusila,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2).

Ramadhan menjelaskan, AFS ketika melakukan VCS meminta korbannya untuk melakukan perbuatan asusila. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam dan memeras korban.

“Selanjutnya pelaku merekam video call tersebut kemudian pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 70 juta dengan ancaman bila tidak diberi maka video tersebut akan disebarkan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 Juncto Pasal 27 Ayat 4 UU ITE, dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

“Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga melakukan terhadap saksi ahli,” tutupnya

Sumber: Tempo.co

Komentar