LHOKSEUMAWE | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda Aceh) cq Kepala Kepolisian Resort Lhokseumawe (Kapolres Lhokseumawe) digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe oleh pemohon.
Mahmudiah melayangkan gugatan tersebut setelah kasus dugaan diskriminatif terhadap putrinya yang merupakan korban pemerkosaan di salah satu Panti Asuhan di Aceh Utara dihentikan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melalui isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), pada 5 januari 2023 kemarin.
“Kami mencoba menguji keabsahan pemberhentian penyelidikan yang dilakukan Polres Lhokseumawe soal kasus diskriminatif yang menimpa anak dibawah umur korban pemerkosaan. Sehingga dasar itu kami ajukan gugatan praperadilan,” kata Fakrurazi SH, Ketua Tim Penasehat Hukum pemohon, Mahmudiah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (23/2/2023).
Sebelum melakukan gugatan, kata Razi, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk diperlihatkan dalam proses persidangan dengan Hakim pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe.
“Hasil telaah yang telah kami lakukan bersama tim, perilaku oknum Panti Asuhan terhadap korban tidak manusiawi, yang seharusnya korban dilindungi, tapi malah dapat perilaku tindakan diskriminatif dari Pengurus panti asuhan,” ungkapnya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim yang menilai di proses persidangan. Kami yakin gugatan praperadilan yang kami ajukan, akan kami menangkan,” sambung Razi.
Kapolres Lhokseumawe, Aceh, AKBP Henki Ismanto saat dikonfirmasi perihal gugatan praperadilan itu, dirinya belum mengetahui bahwa keluarga dari korban dugaan bullyan itu telah melakukan praperadilan.
“Kita liat aja nanti, saya belum dapat informasi dari kejaksaan,” ujarnya seperti dikutip dari teras7.com.
Diketahui korban merupakan anak di bawah umur. Aksi dugaan Diskriminatif itu terjadi pada November 2020 lalu. Korban dikabarkan dibully oleh istri pengurus panti asuhan. Bullyan itu terjadi setelah korban diperkosa oleh salah seorang pria yang diduga bekerja sebagai pesuruh di Panti Asuhan Tersebut.
Komentar