Berakhirnya Operasi Sikat Selawah, 12 Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Aceh Timur

ACEH TIMUR | Operasi Sikat Selawah yang digelar secara serentak dari tanggal 02 Maret sampai dengan 22 Maret 2023 telah berakhir. Operasi yang digelar sejajaran Polda Aceh selama 20 hari tersebut, Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 12 (dua belas) unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menyampaikan operasi yang dimotori Satuan Reserse KrimInal Polres Aceh Timur ini berhasil mengamankan 11 (sebelas) tersangka dengan sejumlah barang bukti yaitu sepeda motor, beberapa unit handphone, becak motor hingga alat bukti kejahatan lainnya, Senin, (27/03/2023) sore WIB pada saat konferensi pers dengan awak media.

“Berdasarkan Laporan Polisi sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan maret 2023, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan sehingga diketahu para pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Aceh Timur selama ini dan berhasil kita amankan,” jelas Andy

Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 11 Tersangka Kejahatan, Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkn, inisial kesebelas tersangka berikut perannya diantaranya; YZ (Pemetik), YS (Penadah), AF (Pemetik), JK (TO Operasis Sikat), IG (Penadah), MY (Penadah), MK (TO Operasis Sikat), AL (Pemetik), FA (Pemetik), MU (Pemetik) dan NA (Penadah).

“Sebelas orang tersangka tersebut keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki yang diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Sepuluh tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan satu tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Pidie,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 6 (enam) unit sepeda motor Honda Vario, 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit Honda Scoopy, 1 (satu) unit Honda Supra dan 1 (satu) unit becak motor. Total 12 (dua belas) unit kendaraan.

Kapolres menghimbau bagi masyarakat yang ada kehilangan kendaraann, silahkan datang ke Satreskrim Polres Aceh Timur. Akan kita sampaikan beberapa Nomor Polisi, Nomor Mesin dan Nomor Rangka kendaraan yang sudah didata.

Berikut rincian barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan:

  1. Sepeda Motor Honda Vario 150 Warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHIKF1118HK948578 dan Nomor Mesin KF11E1945210 yang dilaporkan hilang oleh pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Beuringin, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
  2. Sepeda Motor Honda Vario 150 Warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFL114EK051809 dan Nomor Mesin: JFL1E1052456 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 15.50 WIB di depan bengkel las tepatnya di Desa Pulo Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
  3. Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFZ128JK348829 dan Nomor Mesin: JFZ1E2361423 yang dilaporkan hilang pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 19.40 WIB, di Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.
  4. Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam, Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM313XKK036928 dan Nomor Mesin: JM31E303229 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.
  5. Sepeda Motor Honda Vario 150 warna hitam, Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1KF1112FK399618 dan Nomor Mesin: KF11E11401243 yang dilaporkan hilang pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB di depan Kios Berkah Habi Banah tepatnya di Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
  6. Satu unit sepeda motor yang sudah dirubah menjadi becak barang dengan Nomor Polisi BL 3897 DI, Nomor Rangka: MH1JB21103K277588 dan Nomor Mesin: 5971150 A yang dilaporkan hilang pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 06.30 WIB di samping kios korban tepatnya di Desa Keude Blang Kecamatan Idi Rayeuek, Kabupaten Aceh Timur.
  7. Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MHIKF1118HK948578 dan Nomor Mesin: KF11E1945210 yang dilaporkan hilang pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB di depan rumah korban Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuek, Kabupaten Aceh Timur.
  8. Sepeda Motor Honda Vario 125, tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM5118MK810560 dan Nomor Mesin: JM51E1808118 yang dilaporkan hilang pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di kios Abdullah tepatnya di Pasar Lhoknibong, Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
  9. Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JB9124BK742521 dan Nomor Mesin: JB91E2733513 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di teras depan rumah korban Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
  10. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JM4117LK646338 dan Nomor Mesin: JM41E1645593 yang dilaporkan hilang pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB di bengkel mobil tepatnya di Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
  11. Sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFD116DK016645 dan Nomor Mesin: JFD1E1016976 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di samping rumah korban tepatnya di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
  12. Sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1KF4114JK211045 dan Nomor Mesin: KF41E1211817 yang dilaporkan hilang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di parkiran samping rumah korban tepatnya di Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres juga menyampaikan bahwasanya pelaku utama (pemetik) akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Kemudian bagi penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

“Ke depannya Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan instansi lainnya dalam menekan angka kriminal, bukan hanya curanmor saja,” tutup Andy

Komentar