Ungkap 8 Kasus Curanmor, Polres Aceh Utara Amankan 7 Pelaku

ACEH UTARA | Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap 8 kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan 7 orang tersangka. Delapan kasus pencurian ini terjadi pada kurun waktu Agustus 2022 hingga yang terakhir pada 8 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya, Aceh Utara.

Mereka yang diamankan yakni Alfian (25), Muslem (24, Razi Fahmi (25), tiga orang ini disebut berperan sebagai pemetik dan 4 orang lagi merupakan penadah yaitu T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23) dan Riski Ananda (22).

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K didampingi Wakapolres Kompil Syukrif I Panigoro, S.I,K, M.H dan juga Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K saat gelar Konferensi Pers di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Kamis Malam (30/3/2023).

“Dari keseluruhan tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Alfian, Muslem dan Fahmi mereka melakukan pencurian tersebut pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00,” Ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka Alfian merupakan residivis Curanmor dan Tersangka Muslem merupakan residivis Narkoba.

Atas perbuatan para tersangka yang dapat disimpulkan dari beberapa TKP yang dilakukan, mereka dengan jelas mengulangi perbuatannya yaitu melakukan pencurian di beberapa tempat.

Namun, dari sejumlah tempat itu dianggap berdiri sendiri dikarenakan baik tempat kejadian, korban serta sepeda motor yang dicuri itu berbeda.

Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama berinisial Alfian pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.

“Selanjutnya dari keterangan Alfian menyatakan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka Muslem di dua TKP, bersama tersangka Riza Fahmi dua TKP dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh Alfian seorang diri,” kata Deden.

Deden menambahkan dua sepeda motor yang telah diamankan sebelumnya itu, sudah datang pemiliknya ke Polres Aceh Utara, dan langsung di serahkan ke pemiliknya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e (dengan ancaman 9 tahun penjara) Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana (ditambah sepertiga/363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e),” tutupnya.

Komentar