Polres Aceh Timur Berhasil Mengamankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman di Rantau Peureulak

ACEH TIMUR | Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berinisial SA (38), warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada hari Jum’at (31/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

SA diamankan oleh petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU, 45 tahun, warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. mengatakan bahwasanya kejadian tersebut bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1.700.000,-. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban.

“Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas Kapolres kepada Nanggroe.media melalui keterangan tertulis, Jum’at (5/5/23).

Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melaksanakan penyelidikan di lapangan, dan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya.

Mendapatkan informasi tersbut, petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Polisi juga lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 1 (satu) unit pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) unit selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Pelaku mengaku kepada petugas bahwasanya senjata api jenis revolver rakitan itu ia peroleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua  puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Komentar