Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap “H” di kantor kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).

H ditetapkan sebagai tersangka sebagai Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Menyebut, Hal ini dilakukan setalah dilakukannya audit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43 Milyar selama kurun waktu tersebut.

Tersangka H hadir sekitar pukul 10.00 WIB di kantor kejaksaan negeri Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diterapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah Kejari Lhokseumawe tentang penetapan tersangka dan surat perintah kepala kejaksaan negeri Lhokseumawe tentang penahanan tersangka.

“Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” Therry

Komentar