ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan kegiatan Uqubat Cambuk Terhadap Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Aceh di kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023).
Pelaksanaan Uqubat tersebut dilakukan terhadap Terpidana Atas Nama Muhammad Isa Bin Adib yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor : PDM-06/Eku.2/ LSK/01/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Terpidana menjalani hukuman sebanyak 100 kali Cambukan dan 46 Bulan Kurungan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terpidana Hendra Alias Halte Bin Zainuddin yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Terdakwa Hendra diputus hukuman cambuk sebanyak 45 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa 5 bulan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambuk.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terpidana Karimuddin Bin Alm. Muhammad Yahya yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023 tanggal 13 April 2023.
Kamaruddin diputuskan Uqubat Cambuk sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 6 (Enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) Kali Cambukan.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terpidana USMAN BIN ISMAIL yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Terpidana dijatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 4 (empat) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 (dua puluh enam) kali cambukan.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terpidana Diska Ulfuad Bin Munzir yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023.
Terpidana dijatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan.
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terpidana Faridah Binti Bustamim yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023.
Terdakwa dijatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan
Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Komentar