Jubir Pemerintah Aceh Diusir dari Paripurna DPRA

BANDA ACEH | DPR Aceh mengusir Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA dari ruang paripurna. Pengusiran itu terkait pernyataan MTA beberapa waktu lalu yang menilai pihak legislatif kekanak-kanakan.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024 yang digelar di DPR Aceh, Rabu (13/9/2023). Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dihadiri sejumlah anggota, dan perwakilan Pemerintah Aceh.

Ketika Saiful baru membuka rapat paripurna, seorang anggota dewan, Khalili melakukan interupsi. Khalili menyinggung komentar MTA yang dinilai tidak pantas terhadap anggota DPR Aceh.

“DPRA adalah representatif dari lebih 5 juta masyarakat Aceh tapi dengan beraninya beliau mengatakan kita-kita yang di ruangan ini adalah kekanak-kanakan dan ini sangat miris,” kata Khalili dalam paripurna.

Menurut politikus Partai Aceh itu, pihaknya tidak dapat menerima pernyataan MTA tersebut. Dia meminta MTA dikeluarkan dari paripurna dan tidak dibolehkan lagi masuk ke DPRA.

“Kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau hadir di sini untuk dikeluarkan dan diblacklist untuk tidak bisa hadir ke ruangan atau ke gedung DPRA ini. Ini masalah harga diri,” jelasnya.

“Berani-beraninya orang yang jadi wakil rakyat yang dipilih dipercaya oleh rakyat tapi beliau mengatakan kita adalah kekanak-kanakan,” lanjutnya.

Ketua DPR Aceh Saiful kemudian meminta MTA agar meninggalkan ruangan paripurna. Dia juga meminta protokoler sidang untuk mengeluarkan MTA.

MTA yang duduk di kursi tamu undangan tampak tidak langsung keluar dari ruangan tersebut. Dia sempat berbicara dengan pihak protokoler yang menghampirinya.

Melihat MTA tidak beranjak, anggota DPR lainnya kembali melakukan interupsi agar jubir Pemerintah Aceh itu meninggalkan ruangan paripurna. Setelah didatangi polisi yang bertugas di lokasi, MTA akhir keluar meninggalkan ruangan paripurna.

Sidang paripurna akhirnya dilanjutkan setelah MTA tidak berada di lokasi.

Diketahui, MTA mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi paripurna DPR Aceh yang ditunda karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak menghadirinya. Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Komentar