Kejari Lhokseumawe Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Pajak

LHOKSEUMAWE | Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe yang sedang ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah memasuki babak baru

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH mengatakan bahwa terkait kasus tersebut Kejari Lhokseumawe telah menetapkan 5 tersangka.

Kelima tersangka tersebut diantaranya AZ dan MY yaitu mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda. AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

“Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang,” Kata Lalu Syaifudin, SH, MH kepada Nanggroe.media melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).

ASR selaku Pejabat Penata usaha Keuangan (PPK)tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD (KPA), ASR (Pejabat Penata usaha Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran).

Kelima tersangka tersebut telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Pada kenyataannya bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp.214.598.225, MY sebesar sekira Rp.272.758488, MD sebesar sekira Rp.206.216.481, ASR sebesar sekira Rp.61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp.62.716.837.

Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp. 3,4 Miliar.

Terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar