TAKENGON | Dalam kurun 48 hari Jabat Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fahrurrazi dan jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) dan mengamankan 20 tersangka.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, diwakili Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, dalam keterangan pers di Mapolres Aceh Tengah dini hari Rabu (25/10/23) mengatakan bahwa Satres Narkoba dalam kurun kurang dari dua bulan, dari (8 September hingga 25 Oktober) berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
“Dari 14 kasus yang di ungkap, 7 Kasus Sabu-sabu, 6 kasus Ganja dan 1 kasus Sabu-sabu dan ganja, dengan mengamankan 20 tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 18.41 gram sabu-sabu dan 3.753.51 grm ganja kering,” Ujarnya
Lanjut Iptu Fahrurrazi, 20 tersangka penyalahgunaan Narkoba itu, semuanya laki-laki dewasa dan 17 Pelaku berasal dari Aceh Tengah, dan 3 dari luar kabupaten Aceh Tengah, diantaranya satu pelaku merupakan residivis.
“Dari keseluruhan kasus tersebut dalam proses penyidikan, 1 Kasus sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Takengon dan masing-masing tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf A dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” Kata Iptu Farrurazi.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, tidak terlepas dari dukungan warga masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami.
Dalam ini Iptu Farrurazi mengajak masyarakat Aceh Tengah rekan-rekan media untuk turut berperan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah kita.
“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama kita putus mata rantai peredarannya,” Kata Kasatres Narkoba Iptu Farrurazi.
Komentar