Buntuti JKA Akan di Hentikan, HMI Lhokseumawe-Aceh Utara : Hal Krusial di Telantarkan Pemda Aceh

LHOKSEUMAWE | Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara membuntuti terkait Surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Aceh.

HMI menilai Ini menjadi saksi bisu dan juga bukti bahwasanya Pemerintah Aceh telah menelantarkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk hak kesehatan Rakyat Aceh, Senin (06/11/2023).

Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Aris Munandar mengatakan Jaminan sosial menjadi hak setiap orang yang pemenuhannya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Program Kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memang menjadi harapan masyarakat Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, pemerintah Aceh wajib memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa Rakyat Aceh.

“Padahal berdasarkan UUPA yang memberikan otonomi khusus Aceh memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kesehatan termasuk jaminan sosial kesehatan. Tapi kali ini, Pemerintah Aceh telah menelantarkan jaminan sosial dan hak hajat kesehatan bagi masyarakat banyak.”

Aris Munandar, menyebutkan Pemerintah Aceh berhak menjamin kesehatan masyarakat Aceh dan termaktub juga di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 224 Ayat (1) Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

“Namun BPJS Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023. Apabila Pemerintah Aceh tidak menyelesaikan permasalahan terkait ingin di hentikan nya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), maka dengan itu Pemerintah Aceh telah mengkhianati dan tidak berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut,” ujarnya

Aris Munandar, menambahkan Pemerintah Aceh semakin nyata mengkhianati semangat konstitusi yang mengamanatkan melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, melindungi setiap nyawa warga negara.

Hal ini bisa kita lihat dari belum tersalurnya alokasi anggaran APBA untuk Program JKA dalam Tahun Anggaran 2023, berarti secara langsung Pemerintah Aceh tidak berupaya memenuhi dan belum menyelesaikan komitmen nya terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat mencari anggaran tambahan melalui beberapa cara, seperti pengalihan anggaran dari program yang kurang efektif, pengurangan pengeluaran di bidang lain, atau menambah sumber pendapatan negara melalui pajak atau pinjaman untuk bisa menyelesaikan dan memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, tentu saja perubahan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap program-program yang telah diatur sebelumnya,” Tutup nya

Komentar