BENER MERIAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap “SR” (28), merupakan warga Kampung Delung Asli, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang mana diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00:30 WIB. Sabtu, (11/11) di seputaran Kampung Delung Asli, Kecamatan Bukit.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita empat paket plastik transparan besar dan sepuluh paket kecil yang diduga berisi sabu, dengan total berat 19,87 Gram. Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, sendok takar pipet, kotak jam tangan, dan celana jeans warna abu-abu.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang lokasi transaksi narkoba.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba segera merespons dan mengamankan “SR” (28), di tempat kejadian. Dari introgasi awal, “SR” (28), mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama “S” dengan tujuan dijual kembali, dengan harga pembelian mencapai Rp. 12.000.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Komentar