Wartawan TV Di Intimidasi Di Aceh, Berikut Pernyataan Sikap AJI, IJTI Dan PWI Dua

BANDA ACEH | Organisasi Pers Aceh, mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi terhadap dua Jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan anti rasuah. Banda Aceh Jumat, (10/11/2023).

Peristiwa itu menimpa seorang Wartawan Kompas TV bernama Raja Umar dan Kompas.com, serta Wartawan Puja TV yaitu Nurmala.

Kejadian itu terjadi saat kedua Jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh pada Kamis, (9/11/2023) malam.

Intimidasi tersebut dilakukan oleh seorang yang mengaku Polisi menggunakan pakaian bebas, yang pada saat itu mengawal kegiatan Firli di Aceh.

Intimidasi yang dilakukan oleh pengawal tersebut, berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua Jurnalis itu.

Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja Jurnalistik, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat (1).

Seharusnya, Kepolisian memahami dan menghargai kerja Jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan dalam tugas Jurnalistik.

Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa, masih banyak anggota Polisi yang belum memahami kerja-kerja Jurnalistik di lapangan.

Apalagi Wartawan tersebut, juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik Jurnalistik. Mereka menggunakan Id-card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum melakukan peliputan.

Tidak boleh ada larangan bagi Jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas Wartawan (Sekber).

Maka dari itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap Wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang Jurnalis melakukan peliputan di tempat publik.

Berikut Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri

Umar (40), merupakan Jurnalis Kompas TV/ Kompas.com mendapat informasi kedatangan Firli Bahuri Ketua KPK ke warung kopi Sekber Jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20:49 WIB, melalui Group Wartawan TV. Lalu Umar (Wartawan) langsung bergegas dari rumah ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dengan jarak tempuh sekitar 15 menit Umar (Wartawan) sampai ke lokasi.

Setelah itu, Umar (Wartawan) melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Sebagai seorang Jurnalis, Umar langsung mengeluarkan Id-card Pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia Wartawan Kompas TV dan menyampaikan niatnya ingin mewawancarai Firli sebagai Ketua KPK, terkait agenda kunjungan ke Aceh, termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.

Lebih lanjut, lalu Firli menjawab. “Tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren”.

Dan Umar menjawab. “Iya udah pak siap makan duren boleh ya saya tunggu,” jawab Umar.

Selang tak beberapa lama, setelah itu Polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.

Lalu Umar menjawab. “Siap bos saya lagi kerja, saya Wartawan”. Sambil berjalan posisi badan membungkuk menjauh dari meja Firli yang duduk sejumlah Wartawan dan pemilik media yang tergabung dalam JMSI.

Tak lama setelah itu, Umar dihampiri oleh Polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli. Umar menolak untuk menghapus sesuai permintaan Polisi tersebut. Umar kemudian menanyakan apa hak anda menyuruh saya untuk hapus foto ?

Lalu Polisi itu menjawab. “saya Polisi berhak meminta saya hapus foto itu”.

Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung hidupkan rekaman-rekaman suara (audio) di handphone. Dan lalu Umar tanya kepada Polisi itu sambil buka galeri yang mana foto yang harus dihapus.

Polisi tersebut ternyata tau kalau Umar merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut lalu Umar menolak menghapus audio.

Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke Group Kompas.com. Tujuannya adalah sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.

Insiden itu juga dikabarkan Umar (Wartawan) ke beberapa Wartawan TV yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput Firli.

Karena sebelumnya ada juga Wartawan PUJA TV bernama Nurmala mengalami intimidasi serupa pada saat mengabadikan foto saya menghampiri Firli untuk minta izin, bahwa Nurmala juga diminta paksa hapus foto tersebut. Kronologi ini juga terekam dalam audio.

Sikap AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh

1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota Polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, Wartawan Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja Jurnalistik.

3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota Polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, Jurnalis Kompas TV dan Jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.

4. Diminta kepada semua Jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak. IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi Kompas TV dan Puja TV.

Komentar