NANGGROE.MEDIA | Personil Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, yang mana pelaku menargetkan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD.
Pelaku merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial “NZ” (52). Diketahui bersama, pelaku menjanjikan peminjaman uang tanpa jaminan kepada Caleg tersebut untuk pemilu 2024.
Pelaku menjanjikan dapat memberikan bantuan dana tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjamkan dana hingga Rp 30 Milyar, Caleg DPR RI Rp 50 Milyar dan calon Bupati/Walikota hingga Rp 60 Milyar.
Korban “M” (58), seorang Caleg DPRD DKI Jakarta, yang diberi janji pinjaman Rp 30 Milyar dengan syarat membayar biaya pembelian koper, dikutip dari medsos instgram_haluandotco.
Pelaku mengaku kenal dengan pemodal di Solo, dan korban diminta mengirim uang sebesar Rp 30.000.000, untuk pembelian enam buah koper.
Korban “M” (58), meski hanya mengirim Rp 23.000.000 korban tidak menerima pinjaman dan melaporkan kejadian penipuan ini ke Polsek Tambora pada tanggal (05/11).
Pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Komentar