Polres Aceh Timur Ungkap Dugaan Kasus Perdagangan Imigran Rohingya

ACEH TIMUR | Polres Aceh Timur berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus tersebut menyasar korban para imigran etnis Rohingya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. saat menggelar Konfrensi Pers pada hari Rabu, (22/11/2023) petang mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap mobil truk Colt Diesel Nomor Polisi BL8962AE yang mengangkut imigran Rohingya di Desa Ulee Ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (19/11/2023) pukul 01.00 WIB.

“Mobil tersebut berhasil diamankan di Desa Madat, Kecamatan Madat, Aceh Timur pada pukul 01.30 WIB,” kata Kapolres.

Hasil pengungkapan tersebut, lanjut Kapolres, polisi berhasil menangkap KW (27) warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai sopir.

Polisi juga mengamankan 36 imigran Rohingya yang selanjutnya ditempatkan sementara di Lapangan Futsal Komplek Gedung Idi Sport Center (ISC).

Saat diintrogasi, KW mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang berinisial L untuk mengangkut imigran Rohingnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 15 juta, namun baru dikasih uang muka Rp. 3 juta.

“Saat ini polisi memburu L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para imigran Rohingya. Pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Polisi juga masih memburu seorang berinisial I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Selain mengamankan KW, Satuan Reskrim Polres Aceh Timur juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebasar Rp 2,5 juta, 1 unit truk colt warna kuning, dan satu unit ponsel milik KW.

Kapolres menyebutkan, pelaku dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.

Komentar