Inspektorat Agara Surati Dinas Pariwisata Soal Kerugian Negara Sebesar Rp363 Juta

ACEH TENGGARA | Empat titik proyek pembangunan pariwisata di Aceh Tenggara yang menyerap dana kurang lebih Rp.5,4 miliar pada tahun anggaran 2022, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp.363 Juta.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Abd Kariman S.Pd.MM kepada Naggroe.media mengatakan bahwa “Sudah beberapa kali kita melayangkan surat kepada pihak Dinas Pariwisata,” Ujarnya (19/2/2023).

Inspektorat juga menyebutkan dari 30 paket proyek Dinas Pariwisata, TL pengembalian kekurangan volume masih 13% dari 100% persentase kerugian negara, dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh tenggara.

“Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat agara terhadap empat proyek Pariwisata tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.363 juta,” Ucap Abd Kariman Inspektur Inspektorat di ruang kerjanya.

Namun menurut orang nomor satu di Inspektorat Aceh tenggara, jumlah temuan kerugian negara sebesar Rp363 juta tersebut belum diselesaikan dengan menyetor kembali jumlah kerugian tersebut ke kas daerah.

“Kami (Inspektorat Aceh Tenggara) selain melakukan pemeriksaan khusus untuk Empat proyek di Dinas Pariwisata juga telah dilakukan pemeriksaan rutin pengelolaan dana di setiap OPD yang ada di Aceh Tenggara dan hasilnya akan kami tindak lanjuti dan ekspose ke media,” Ucap Abd Kariman Kepada Nanggroe.media

Komentar