BENER MERIAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang warga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Senin, (05/02/24) pukul 19:00 WIB.
Terduga pelaku berinisial “FH” (25), warga Kampung Wih Tenang Uken. Pelaku diamankan petugas di salah satu lokasi perkebunan kopi di Kampung Sepeden, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah IPDA Eriadi mengatakan kepada Nanggroe.media bahwa penangkapan “FH” (25) itu berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Palsukan Tanda Tangan, Keusyik Dipolisikan Di Aceh Utara
“Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 5,3 Gram, satu unit handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor merk Jonda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 6187 UAG serta uang senilai Rp 300.000,” Kata Eriadi dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya jika pelaku terbukti bersalah, akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dan 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Komentar