BENER MERIAH | Menjelang pemilihan umum (pemilu) tepatnya pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Permata, Kabupaten Bener Meriah melakukan himbauan kepada seluruh para pemilih pada saat berlangsungnya pencoblosan agar tidak membawa handphone, baik itu alat perekam lainnya.
Hal tersebut dilarang, dimana dalam tahapan pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu, yang mana tertuang dalam Pasal 25, Ayat (1), huruf E yang berbunyi “mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan / atau alat perekam gambar lainnya kedalam bilik suara”.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pertama Zakaria menyampaikan bahwa dihimbau kepada seluruh pemilih pada saat melakukan pencoblosan dilarang membawa handphone ataupun alat perekam jenis lainnya.
Zakaria juga mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 didalam Pasal 25, Ayat (1) sudah jelas dilarang untuk membawa handphone, alat perekam lainnya di bilik suara.
“Hal itu sesuai dengan larangan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bener Meriah,” terang Zakaria kepada Nanggroe.media Rabu, (07/02/24).
Zakara selaku Ketua Panwascam Permata, Kabupaten Bener Meriah berharap kepada pemilih nantinya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, agar pesta demokrasi ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Komentar