Masyarakat Lapang Laporkan Keusyik Geulanggang Baro Ke Kejaksaan Aceh Utara

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA | Masyarakat Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara laporkan keusyik ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam dugaan korupsi anggaran dana Gampong Geulanggang Baro tahun anggaran 2023.

Zuliadi masyarakat Geulanggang Baro menyampaikan, bahwa terlapor yaitu Keuchik sudah pernah dilakukan pemangilan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama dua kali, namun sampai saat ini masyarakat masih mempertanyakan terkait bagaimana perkembangan laporan tersebut.

Pertanyaan itu timbul dari masyarakat lantaran adanya informasi dari salah satu aparatur Gampong Geulanggang Baro bernama Tgk Ayub yang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai di Kejaksaan.

Namun pihaknya mengaku belum mengetahui kasus tersebut selesai bagaimana. “Kan tidak mungkin Tiba-tiba selesai,” kata Zuliadi.

Padahal menurut keterangan dari masyarakat setempat, bahwa masih ada beberapa pembelian ataupun pekerjaan pada tahun anggaran 2023 yang masih tidak jelas dan belum selesai.

Pengeluaran anggaran nya bahkan ada beberapa hal terkait anggaran tidak sesuai dengan apa yang tertera di dalam Rencana Anggran Biaya (RAB) tahun 2023, bahkan kontradiktif dengan realisasi lapangan.

Sebut Zuliadi, salah satunya kanopi dibuat secara terpisah dari atap utama dari semua bangunan itu sendiri, yang mana kanopi tersebut akan di pasangkan di Meunasah Desa.

Kanopi tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp. 40.000.000,- padahal kalau kita lihat yang tertulis di dalam RAB dianggarkan sekitar 80.000.000,.

Zuliadi juga mengatakan, biaya anggaran pembuatan tersebut bukan hanya delapan puluh juta namun ploating anggaran sekitar dua ratus enam puluh juta rupiah, yang mana pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap.

“Pembuatan Kanopi itu menghabis kan anggaran sekitar 260 Juta, namun pembayaran nya dilakukan secara bertahap, per-tahapan di ploating anggaran sebanyak 80 juta, ketika pengeluaran anggaran baru di tahun 2024 dan 2025,” Ujar Zuliadi kepada wartawan.

Terkait tentang keterbukan masalah anggaran Dana desa pada tahun anggaran 2023, masyarakat juga sudah mencoba konfirmasi kepada Ketua Tuha Peut Gampong terkait kejelasan pengunaan anggaran, namun kata Zuliadi Tuha Peut sendiri juga tidak bisa menjelaskan hal tersebut.

Pihaknya juga mengaku bahwa salah satu tugas dari pada Tuha Peut merupakan melakukan pengawan terhadap kinerja kepala desa, termasuk melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, namun Zuliadi menilai fungsi tersebut tidak dijalankan.

“Sudah kami tanyakan kepada tuha peut terkait anggaran, bahkan tuha peut sendiri tidak tau pengeluaran uang tersebut, bahkan tuha peut mangatakan bahwa anggaran yang digunakan sekarang itu mengunakan uang pribadi dari keuchik, nanti setelah keluar anggaran baru dipotong,” Terang Zuliadi

Terkait pemasangan kanopi tersebut sebelumnya masyarakat beserta muspika Lapang sudah melakukan musyawarah pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 di kantor Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam salah satu poin penting yang di sepakati dalam pertemuan tersebut adalah melakukan voting dalam menyimpulkan apakah pemasangan kanopi tersebut dilanjut atau tidak.

Hingga saat ini kata Zuliadi hasil voting tersebut belum terlaksanakan, maka atas dasar tersebut lah masyarakat membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara sejak 5 Januari 2024, laporan tersebut diterima langsung oleh Athiya Gusti Rahayu, A.Md selaku staf intel Kejari setempat.

Zuliadi menyapaikan, bahwa terkait kasus ini masyarakat sudah begitu banyak melakukan upaya penyelesain secara kekeluarga di Desa, namun juga tidak menemukan titik terang nya, maka dari itu masyarakat berharap kasus tersebut diselesaikan dengan upaya hukum.

“Upaya penegakan hukum merupakan langkah efektif, karena upaya pendekatan kekeluargaan sudah selesai semua kita lakukan, namun tidak ada hasilnya,” Ujar Zuliadi selaku masyarakat Gampong Geulanggang Baro.

Sementara Kasi Intel Kejari Aceh Utara Reza Rahim, S.H dikonfirmasi terkait sejauh mana tahapan penangganan perkara yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap laporan masyarakat tersebut, sampai saat ini yang bersangkutan enggan menjawab.

Sumber : Beritamerdeka.net

Komentar