Nanggroe.net, Jakarta | Irwandi Yusuf akan tiba berakhir masa tahanan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 13 Februari 2020 mendatang, pasalnya Gubernur Aceh non aktif harus dikeluarkan dari sel tahanan sampai batas waktu penahanan habis, sementara perkara yang di alaminya belum putus.
Sayuti Abubakar, S.H., M.H kuasa hukum IY Kepada Nanggroe.net Selasa (11/02/2020) mengatakan, sampai batas waktu tersebut, Mahkamah Agung harus segera memutuskan perkara Irwandi Yusuf.
“Jadi sebelum masa penahanan berakhir, MA harus sudah memutuskan perkara IY, karena seluruh masa penahanan yang diatur oleh KUHAP sudah digunakan oleh MA, Dalam hal belum putusan dan masa penahanan sudah berakhir, maka demi hukum, IY harus dilepas demi hukum,” Ujar Sayuti Abubakar.
Sayuti menambahkan, Saat pengajuan kasasi oleh Irwandi Yusuf, maka kewenangan pemeriksaan berkas berada pada Mahkamah Agung, begitu juga dengan kewenangan penahanan IY beralih ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, MA telah melakukan penahanan pertama terhadap IY selama 50 hari, kemudian diperpanjang 60 hari, lalu diperpanjang 30 hari dan terakhir diperpanjang 30 hari yang waktunya berakhir pada Kamis 13 Februari 2020.

Komentar