Jadi Sarang Pungli Di Tahun 1985, Presiden Soeharto Pernah Bekukan Bea Cukai

NANGGROE.MEDIA | Pada tahun 1985 Presiden ke-2 Soeharto pernah melakukan pembekuan terhadap instusi Bea Cukai yang disebabkan menjadi sarang pungli. Dikutip dari artikel yang di tulis di laman resmi media keuangan (MK+) Kementerian Keuangan.

Instusi Bea Cukai pernah di bekukan pemerintahan orde baru lantaran menjadi sarang korupsi yang sedemikian parah.

Kala itu Presiden Soeharto sangat gerah dengan praktik korupsi yang sangat marak di Bea Cukai. Meski tak sampai di bubarkan, Soeharto memutuskan untuk membekukan instusi tersebut.

Di era orde baru, praktik korupsi terutama di pungutan liar (pungli) begitu lekatnya dengan pegawai Bea Cukai. Mereka melakukan kongkalikong dengan pengusaha ekspor impor.

Banyak pengusaha menyuap pegawai Bea Cukai untuk memuluskan penyeludupan-penyeludupan berbagai barang dan lain-lainnya. Praktik ini sering disebut dengan “Uang Damai”.

Pada 6 Juni 1968 Menteri Keuangan di jabat oleh Ali Wardhana. Kala itu terjadi banyak penyelewengan dan korupsi di instusi Bea Cukai.

Komentar