Masa Tahanan Irwandi Yusuf Berakhir Hari Ini: Yusril Ihza Mahendra Surati KPK

Nanggroe.net, Jakarta | Irwandi Yusuf Gubernur nonaktif Aceh sudah berakhir masa penahanan selaku terdakwa kasus suap proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menimpanya pada tahun 2019 hari ini, Kamis (14/02/2020).

Saat ini, Irwandi Yusuf menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA), setelah ia mengajukan kasasi pada Rabu, 28 Agustus 2019 silam, penahanan tersebut atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya bersalah dengan pidana delapan tahun penjara.

Irwanid Yusuf kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, yang penahanannya sudah dilalui sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018 lalu.

Dilansir dari Serambinews.com Kuasa Hukum Irwandi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya hari ini akan menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk memberitahu hal itu.

“Hari ini saya kirim surat ke KPK, andai belum ada putusan hari ini, maka Pak Irwandi harus dibebaskan dari tahanan demi hukum,” kata Yusril yang juga Pakar Hukum Tata Negara ini.

Sebab, lanjut pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, menahan seseorang tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Disamping itu, terkait isu yang sedang berkembang saat ini yaitu, akan dibacakan putusan kasasi Irwandi pada hari ini oleh majelis hakim MA, Yusril mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau dibacakan hari ini saya belum tahu. Tetapi kalau penahanan beliau berakhir hari ini memang betul,” ungkap mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia

Komentar