BEM FH Unimal : PP Terkait Tapera Perlu Dievaluasi

NANGGROE.MEDIA, Lhokseumawe – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024 dan direncanakan mulai efektif pada tahun 2027 mendatang.

Yang mana program Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan kepada pekerja swasta untuk wajib ikut dalam program ini. Sebelumnya hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN.

Ardiansyah Sinaga, Ketua BEM FH Universitas Malikussaleh menyampaikan perlunya revisi dan pengkajian ulang terhadap PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini.

“Jika kita merujuk pada Pasal 7 PP No. 21/2024 Mewajibkan pekerja swasta wajib ikut dalam program ini, seharusnya jika mau melibatkan segala jenis buruh. Dalam pasal tersebut bukan mewajibkan tetapi harus secara opsional/sukarela jika mau ikut ya silahkan, jika tidak maka tidak diwajibkan,” Ucap ardian

Pasal 9 pada PP Tapera ini juga menjelaskan akan memotong 3% dari pendapatan pekerja untuk simpanan Tapera, dengan pembagian 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

“Langkah yang diambil pemerintah jika bertujuan untuk mensejahterakan para pekerja melalui Tapera bukanlah langkah yang efisein, mengingat melibatkan secara menyuluruh seperti para pekerja diperusahaan swasta dalam Program Tapera. Efektivitas Program ini dalam membantu masyarakat memiliki rumah masih dipertanyakan, Seperti efisiensi dalam sasaran program ini,” ujarnya

Ardiansyah Sinaga juga menambahkan, Program Tapera ini seperti meratakan semua pekerja tidak memiliki rumah, padahal dalam realitanya tidak semua pekerja tidak memiliki rumah. Disisi lain Ketentuan kepemilikan rumah sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup program pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

“Kita ada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Yang didalam menjelaskan terkait Bantuan KPR oleh BPJS Ketenagakerjaan yang salah satu jenis layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan”.

“Harapannya pemerintah bisa merespons permasalahan ini. Mengkaji ulang terhadap efisiensi sasaran program ini.” Pungkasnya

Komentar