Ini Kata Penasehat Hukum Wanita Soal Kasus Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur

NANGGROE.MEDIA, Sumatera Utara| Kasus yang sedang viral saat ini terkait kasus tindak pidana asusila yaitu, seorang ayah menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 8 tahun. Perbuatan tercela yang dilakukan oleh sang ayah kandung itu terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pada kasus itu salah seorang wanita bernama Asri Vivi Yanti Sinurat, SH.,MH.,CPM merupakan penasehat hukum menyoroti dan memberikan statement terkait kasus tindak pidana asusila (persetubuhan anak dibawah umur) tersebut.

Vivi menerangkan kepada Nanggroe.media Kamis, (06/06/24). Terkait dengan kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan ramai di lingkungan masyarakat yaitu pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, serta yang masih menjadi dugaan pelaku lain dalam pelecehan seksual terhadap anak tersebut yaitu paman dan kakeknya sendiri.

“Maka, kasus pelecehan seksual di era zaman sekarang ini bukan lagi menjadi kasus yang minim di lingkungan masyarakat. Tentunya sudah menjadi kasus familiar. Sehingga dalam hal ini, pentingnya perhatian khusus yang harus kita usut tuntas terhadap kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan masyarakat terkait dengan anak,” jelas Vivi.

Lebih lanjut, perlu kita ketahui bahwasanya seorang anak adalah karunia yang diberikan oleh Allah. SWT yang harus kita syukuri. Ia merupakan penerus garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi orang tua dan merupakan generasi penerus bangsa.

“Untuk itu sebagai orang tua, masyarakat serta negara berkewajiban melindungi generasi penerus bangsa. Karena peran bangsa tersebut haruslah strategis dan mempunyai sifat khusus yang menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan anak,” terangnya.

Jika memang terkait dengan kasus yang sedang menjadi bola panas dilingkungan masyarakat ini, masih adanya dugaan yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

“Saya berharap pihak Kepolisian harus bisa mengusut tuntas terhadap kejadian tersebut, agar tidak menjadi keresahan dan praduga-praduga liar,” sambungnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa informasi saat ini, yang dijadikan tersangka hanya ayah kandungnya saja dan sudah di tahan oleh Pihak Kepolisian. Sedangkan adanya dugaan kakek dan pamannya juga menjadi pelaku lainnya masih diluar karena dikatakan tidak cukup bukti.

“Hal ini ditakutkan menjadi keresahan bagi masyarakat. Pihak kepolisian harus tegas dan berlaku adil agar lebih transparansi dalam mengusut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anak ini, karena menjadi tugas kita bersama,” Ungkap Vivi.

Dengan semangat tinggi Vivi juga menyebutkan, kita harus mengawal kasus ini bersama agar jangan ada lagi pikiran-pikiran ambigu ditengah masyarakat dalam proses hukum bagi tersangka maupun yg diduga adanya tersangka lainnya.

“Hemat saya, pihak kepolisian harus bisa mengambil sikap tegas terkait dengan kasus ini, agar menghasilkan jawaban pasti bagi pihak keluarga korban serta dilingkungan masyarakat,” imbuhnya.

Vivi Asri Yanti Sinurat menambahkan, dampak yang terjadi ketika pihak kepolisian tidak berhasil mengusut tuntas kasus tersebut. Maka akan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi, saya berharap pihak kepolisian dapat mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya dan tidak melunturkan kepercayaan tersebut terhadap keluarga korban dan masyarakat,” harapnya.

“Sekali lagi, saya mempertegas pihak Kepolisian harus segera melakukan penyelidikan tuntas terkait yang menjadi pelaku-pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini,” tutupnya.

Komentar