Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Simak Fakta-faktanya 

NANGGROE.MEDIA – Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8). Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Pada saat keluar Jessica Kumala Wongso tampak ia menggunakan baju berwarna navy dan langsung masuk ke mobil.

Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan turut menemani Jessica keluar dari lapas tersebut. Perempuan yang dihukum penjara 20 tahun ini bebas bersyarat usai menjalani penjara 8 tahun 6 bulan.

Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.

Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.

Satu tahun bergulir, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.

Seperti dilansir dari Kumparan, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan Jessica wajib lapor sampai 8 tahun ke depan.

“Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara,” ucap Andika.

“Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan Jessica Kumala Wongso masih diperbolehkan pergi ke luar negeri dengan alasan tertentu.

“Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas,” ujar Andika kepada awak media di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

“Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat,” tambahnya.

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski Jessica bebas bersyarat.

Otto mengaku menghormati putusan hukum yang menyatakan Jessica bersalah, bahkan hingga dihukum 20 tahun penjara.

“Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami,” ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).

“Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu, ya, jadi itu posisinya,” tambahnya.

 

Komentar