LHOKSUKON – Unit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye mengamankan seorang pria 22 tahun berisial MM warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat 13 September 2024 lalu.
Residivis kasus Narkoba ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Sejak keluar penjara pada Mei 2024 lalu MM dilaporkan telah berulang kali melakukan pencurian di Toko Pelangi Karpet Kota Panton Labu sejak Mei hingga September 2024.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra S.H menyampaikan tersangka MM tercatat telah 4 kali melakukan pencurian di Toko dimaksud.
“Aksi pelaku terekam CCTV, tersangka kerap beraksi disaat toko tutup waktu Shalat Magrib, tersangka secara leluasa mengambil barang di depan toko seperti kasur untuk dijual kembali dengan harga murah,” ujar Iptu Herman.
Menurut pemeriksaan yang dilakukan, Iptu Herman mengatakan jika uang hasil penjualan barang curian itu digunakan tersangka untuk membeli Narkoba dan juga bermain judi Online.
“Untuk kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Kuhpidana,” ungkap Iptu Herman.
Menurutnya, Tindakan nekat tersangka ini didorong oleh ketergantungannya terhadap narkoba dan kebiasaan bermain judi yang semakin membebani keuangan, sehingga mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan tersebut.
Untuk itu dirinya mengimbau Masyarakat agar menjauhi judi Online dan Narkoba sebab Judi online dan narkoba memiliki dampak destruktif yang dapat membuat seseorang kehilangan kendali. Kombinasi dari keduanya dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan masyarakat luas.
Komentar