Nanggroe.media, TAKENGON – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial SA (31), merupakan warga Desa Pantan Tengah, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
SA (31), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku KDRT tersebut dibekuk unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Personel Mapolsek setempat. Pelaku di tangkap di rumah kakaknya tepatnya di Desa Blang Kekumur, Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada Selasa, (08/9/2024) pukul 23:45 WIB malam.
Lebih lanjut, saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E.,M.Si, membenarkan bahwa laporan KDRT dari korban telah diproses oleh kepolisian dan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari Sabtu, (07/9/2024) pukul 15:30 WIB. Kronologis peristiwa yaitu bermula cekcok mulut antara pelaku dengan korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak, memukul dan mengigit wajah korban yang mana menyebabkan luka memar dibagian wajah korban.
Akibat perbuatan SA (31), korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai pasal 41 (1), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas IPTU Deno dalam siaran persnya Kamis, (26/9/2024).
Komentar