Nanggroe.media, LHOKSEUMAWE – Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB, Budi Sunanda, SH.,MH berikan keterangan terkait dirinya yang di beritakan diduga arogan dan membentak seorang saksi dalam proses berjalannya persidangan. Selasa (03/11/2024).
Dalam proses persidangan Budi Sunanda, SH.,MH yang memimpin persidangan (Hakim Ketua) secara terbuka dan untuk umum pada kasus persidangan Perlindungan Anak pada Selasa (19/11/2024) lalu.
Saat persidangan berlangsung, keluarga korban (ibu dan ayah tiri) berinisial “LM” yang merupakan korban atas kasus tersebut menilai bahwa Hakim Budi Sunanda, SH.,MH diduga arogan dalam menjalankan persidangan.
Menanggapi hal itu, Budi Sunanda memberikan keterangan bahwa dirinya tidak bersikap arogan dalam memimpin persidangan pada tanggal 19 November 2024 yang lalu.
“Saya sudah menjalankan persidangan sesuai aturan yang berlaku. Bahwa saksi yang hadir di ruang persidangan di perlakukan secara arogan tersebut adalah tidak benar,” jelasnya.
Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda, SH.,MH mengatakan bahwa saat berjalan nya persidangan, ia memeriksa (menanyakan) pertanyaan satu persatu terhadap korban, akan tetapi pihak keluarga (Ibu) dari korban tidak mengikuti aturan persidangan yang berlaku (menjawab pertanyaan yang bukan ditanyakan kepada si Ibu sebanyak dua kali) saat di periksa di ruang persidangan.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda, SH., MH memerintahkan kepada pihak keluarga (ibu korban) dan kedua saksi yang lainya untuk meninggalkan ruang sidang, agar lebih tertib jalannya persidangan, dengan tujuan nanti nya akan dipanggilkan satu persatu untuk diperiksa kembali sehingga persidangan akan berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
“Di dalam peraturan persidangan tidak diperbolehkan adanya keributan ataupun hal-hal yang mengganggu proses jalannya persidangan, kita hormati proses jalannya persidangan, negara kita negara hukum,” terang Budi Sunanda, SH.,MH selaku Ketua Majelis Hakim persidangan.
Kemudian setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda SH.,MH memanggil kembali pihak keluarga (ibu korban) untuk memasuki ruang sidang, dan pada saat itu ruang persidangan sudah kondusif kembali seperti biasa sehingga persidangan berjalan dengan baik sesuai yang diinginkan.
“Dalam pelaksanaan persidangan semua itu ada aturan yang berlaku yang sudah di tetapkan, dan semua aturan itu harus kita ikuti sehingga proses persidangan akan terlaksana dengan baik,” tutup Budi Sunanda, SH.,MH.
Komentar