Saksi di PN Lhokseumawe Saat Jalannya Sidang Perlindungan Anak, Beri Keterangan Terbuka

Nanggroe.media, LHOKSEUMAWE – Terkait pemberitaan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB yang arogan saat memimpin persidangan pada tanggal 19 November 2024 lalu, saksi bernama Jamaluddin memberikan keterangan kepada Nanggroe.media pada Sabtu (07/12/2024).

Jamaluddin menerangkan bahwa saat dirinya menyaksikan langsung sebelum dan selama proses persidangan, dirinya berjumpa dengan Hakim tersebut masih dalam keadaan menggunakan pakaian safari dan dirinya tidak tahu kalau dia (Hakim) yang memimpin persidangan.

Ia menyebutkan, mengapa Hakim tersebut kami katakan arogan, sebab terlihat dari awal saat menanyakan saat awal dari jalannya persidangan.

“Perlakuan terhadap terdakwa itu sudah beda saat sidang awal, terdakwa dihadapkan di meja hadapan hakim, kemudian di tanya dengan intonasi rendah. Ada intonasi suara rendah, sedang, tinggi kan. Lalu hakim mengatakan silahkan bergeser duduk ke kursi terdakwa,” jelasnya.

Diketahui, proses berjalannya sidang ini merupakan perkara sidang anak dibawah umur. Jamaluddin (saksi) menjelaskan pada saat itu agendanya pada tanggal 19 November itu pemeriksaan saksi dan saksi korban.

Saat di panggil, ada 4 orang. Pertama, dia itu (hakim) sudah menyalahkan tempat duduk, dan kami tidak ada mempermasalahkan koreksi akan tetapi intonasi hakim sudah tinggi terkesan membentak.

“Jadi dari awal cara duduk itu sudah dibentak, sudah kelihatan kan awal perbedaan nya. Terdakwa intonasi rendah, bahwa saksi, korban. Sementara yang korban dan bersama saksi lainnya dibentak saat cara duduk,” ungkap Jamaluddin.

Kemudian, saat menanyakan pertanyaan kepada saksi hakim tersebut beberapa kali bertanya dengan intonasi yang membentak.

Menurutnya, hal ini terkesan arogan sebagai seorang hakim dalam mengadili persidangan.

Lanjut, saat itu hakim bertanya kepada korban berinisial “LM” akan tetapi “N” (38), yang merupakan ibu korban yang menjawab secara spontan, kemungkinan sebab korban LM sudah drop dan bingung dalam hal menjawab pertanyaan hakim.

“Kejadian perkara ini sudah setahun yang lalu, akan tetapi istri saya yang menjawab,” kata Jamaluddin.

Lalu hakim tersebut membentak N (38), seharusnya hakim itu memberi peringatan terlebih dahulu. Yang mana hakim memiliki kode etik dalam bersikap.

Informasi dari narasumber, Jamaluddin membeberkan istri nya di perintahkan untuk keluar dari ruang sidang lantaran menjawab pertanyaan hakim terhadap korban LM, namun cara hakim memerintahkan tersebut dengan cara membentak.

“Istri saya keluar dari ruang sidang dalam keadaan menangis, sebab di bentak oleh hakim,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam hal ini pada tanggal 02 Desember 2024, Jamaluddin (saksi) dirinya sebagai narasumber menemui hakim tersebut dan bersama awak media guna mengklarifikasi atas sikap hakim saat memproses persidangan tersebut.

Atas dasarnya hakim memiliki kode etik dalam bersikap saat memproses persidangan. Hal ini yang membuat dirinya tak terima dalam jalannya proses persidangan.

Komentar