Rutan Kelas IIB Takengon Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Yang Kedua Kali

Nanggroe.media, TAKENGON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon merupakan tempat untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat yang sedang menjalani penahanan bagi terdakwa/tersangka atau biasanya disebut tahanan yang masih menjalani pemeriksaan dan persidangan di pengadilan yang belum mendapatkan vonis.

Selama ini Rutan Kelas IIB Takengon telah menjalankan fungsinya dalam melaksanakan teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Dalam hal itu, atas menjalankan fungsinya dengan baik, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon mendapatkan penghargaan sebagai unit kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Penghargaan itu termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja P2HAM Tahun 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni, SH.,MM saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Sabtu (14/12/2024) menyampaikan alhamdulillah Rutan Takengon meraih penghargaan dari Kementerian HAM sebagai satuan kerja yang dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan.

Dikatakannya, Rutan Kelas IIB Takengon sudah dua kali memperoleh penghargaan P2HAM, sebelumnya mendapatkan penghargaan di tahun 2021.

“Ini merupakan kali kedua Rutan Takengon memperoleh penghargaan P2HAM sebagai bukti bahwa pelayanan yang prima menjadi komitmen bersama seluruh jajaran Rutan Takengon,“ imbuhnya.

Sementara, Niko Lesmana sebagai Kasubsi pelayanan tahanan berharap dengan didapatkannya penghargaan P2HAM menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan satuan kerjanya dengan berorientasi pada penghormatan HAM.

Komentar