Tahanan Kota : Dua Orang Tersangka Penganiayaan di Bener Meriah di Pasang Gelang Alat Deteksi Oleh Jaksa

Nanggroe.media | BENER MERIAH — Dua orang tersangka di pasangkan gelang tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Pemasangan itu dilakukan oleh Kasintel Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Alamsyah Budin, SH.,MH bersama staf intelijen.

Diketahui terdakwa yang dipasang gelang tahanan kota itu yakni pria berinisial MFL dan wanita berinisial LN, mereka ber dua di pasang gelang tahanan kota atas kasus penganiayaan di salah satu Masjid Desa Kute Kering, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tahanan kota ini diberlakukan selama 20 hari terhitung mulai 17 Desember 2024 hingga 05 Januari 2025.

Penanganan perkara ini di tangani oleh Jaksa Fungsional, Akbarsyah, SH. Pemasangan gelang tahanan kota ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan upaya memastikan tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah Alamsyah Budin, SH.,MH saat dikonfirmasi Nanggroe.media Rabu (18/12/2024) mengatakan kedua terdakwa di pasang gelang deteksi (GPS) berstatus tahanan kota (TK) selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Desember.

Dengan alat deteksi ini maka pergerakan terhadap kedua tersangka yang menjalani tahanan kota dapat terpantau keberadaannya.

“Dengan di pakai nya gelang ini tersangka dapat terpantau lokasi keberadaannya dan dapat mencegah pelarian atau mengantisipasi kabur,” ujar Kasi Intelijen Alamsyah.

Dikatakannya, gelang tahanan tersebut bisa dipasang di kaki maupun di tangan para tersangka, namun pemasangan gelang itu harus mempertimbangkan persetujuan dari tersangka.

Alamsyah menambahkan, gelang tahanan tersebut akan berbunyi jika tersangka terdeteksi akan ke luar kota tanpa seizin Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi, alat ini mengantisipasi para tersangka kabur dan kecanggihan alat ini dapat memudahkan pengejaran terhadap tersangka,” tutupnya

Komentar