Aliansi Mahasiswa, Ormas dan LSM Unjuk Rasa di Gedung DPRK Aceh Tengah

Nanggroe.media, ACEH TENGAH – Sejumlah massa yang terdiri dalam Gabungan Aliansi Mahasiswa bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lainnya di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah pada Selasa (17/12/2024).

Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa dan ormas sekaligus LSM menyuarakan tuntutan terkait isu netralitas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Tengah. Mereka semua dalam aksi demontrasi itu menyoroti dugaan adanya praktik politik uang (money politic) dan kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, hingga keterlibatan Panwaslih dan KIP yang tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

Dalam aksi demontrasi, massa melakukan orasi di depan gedung DPRK sambil membawa spanduk dan poster yang berisi kritikan dan tuntutan terhadap transparansi Pilkada 2024.

Koordinator Lapangan Aksi, Asraf menyuarakan bahwa aksi ini dilakukan atas dugaan penyelengaraan Pilkada tidak berlangsung secara jujur dan adil.

“Kami mendesak komisi A untuk memeriksa baik KIP dan Panwaslih Aceh Tengah,” ucapnya dalam orasi.

Beberapa waktu setelah orasi, perwakilan dari mahasiswa akhirnya diterima oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah untuk menggelar audiensi. Lebih lanjut, dalam audiensi tersebut, para masa menutut sejumlah tuntutan terkait tindakan DPRK terhadap penyelengaraan pilkada di Kabupaten Aceh Tengah.

Berikut tuntutan massa dalam aksi demontrasi :

1. Menuntut DPRK Aceh Tengah melakukan pemeriksaan terhadap KIP dan Panwaslih terkait isu netralitas Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, yang berkaitan dengan beberapa anggota lebih kepada timses paslon ketibang penyelenggaran.

2. Menuntut DPRK untuk memeriksa Panwaslih terkait adanya laporan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang cenderung didiamkan.

3. Menuntut DPRK untuk menghentikan indikasi masuk dan terlibatnya aparatur keamanan ke kancah politik.

4. Menuntut DPRK untuk melakukan pengawasan adanya praktik politik uang dalam perhelatan Pilkada di Aceh Tengah.

Sementara, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, S.T, mengatakan atas empat point tuntutan dan laporan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil KIP Aceh Tengah dan Panwaslih untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

“Terkait laporan ini, akan kita teruskan, nanti ada langkah-langkahnya nanti akan kita bicarakan bersama, kita akan klarifikasi kepada keduanya (Panwaslih dan KIP),” kata Fahrizal.

Adapun terhadap 4 point kesepahaman sebelumnya, pihak DPRK Aceh Tengah diberikan waktu melakukan pemangilan dalam waktu 5 hari kerja kedepan, apabila dalam waktu yang telah disepakati tersebut tidak dilakukan, koordinator aksi pun mengungkapkan akan melaporkan ke pihak yang terlibat kemudian ke pihak yang lebih tinggi.

“Kalau tidak ditindak lanjuti berdasarkan laporan tersebut kita akan laporkan mereka ke yang lebih tinggi nantinya, kita punya bukti-bukti semuanya,” ungkap Asraf.

Komentar