JAKARTA, NANGGROE.MEDIA – Walikota Lhokseumawe terpilih Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH merespon soal putusan sengketa pilkada Lhokseumawe di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya bersyukur proses di MK telah selesai.
“Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa hari ini proses sidang di Mahkamah Konstitusi sudah selesai,” Ujar Sayuti Abubakar kepada Nanggroe.media Selasa (4/2/2025).
Sayuti Abubakar mengatakan bahwa dirinya bersama Wakil Walikota Lhokseumawe akan melakukan persiapan untuk masa kepemimpinan nya 5 tahun kedepan sebagai Wali Kota Lhokseumawe periode 2024-2029.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Sayuti-Husaini Sah Menjadi Walikota Lhokseumawe
Selain itu, Sayuti juga berterimakasih kepada semua masyarakat Lhokseumawe, atas dukungannya. Sayuti juga tidak lupa untuk mengucapkan terimakasih kepada semua unsur yang telah bekerja keras.
“Terimakasih kepada masyarakat Lhokseumawe, terimakasih dukungannya kepada kami, terimakasih juga kepada semua pihak yang telah bekerja keras,” kata Sayuti Abubakar
Sayuti Abubakar juga mengatakan bahwa dirinya bersama Wakil Walikota Lhokseumawe akan merangkul seluruh elemen masyarakat Lhokseumawe untuk sama-sama memajukan kota Lhokseumawe kedepannya.
“Karena memajukan kota Lhokseumawe ke depannya kita harus saling merangkul dan bergandengan, untuk Lhokseumawe maju,” Ujar Sayuti Abubakar
Sebelumnya, hari ini MK menolak permohonan sengketa Pilkada Lhokseumawe 2024. MK menolak permohonan yang di ajukan oleh Ismail dan Azhar Mahmud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Selasa (3/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Komentar