TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Dua orang pelaku pungli jalanan di tangkap polisi. Keduanya di tangkap atas informasi dan laporan dari masyarakat lantaran melakukan pungli terhadap para pengguna jalan.
Mereka berdua pelaku pungli ditangkap Kepolisian Resort Aceh Tengah dari Sat-intelkam di jalan Takengon – Atu Lintang Kampung Linung Ayu, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah pada pukul 15:00 WIB Senin (03/02/2025).
Lebih lanjut satu jam sebelumnya Sat-Intelkam menerima informasi dan laporan dari masyarakat sekitar pukul 14:00 WIB bahwa adanya pungli.
Menanggapi hal itu Polres Aceh Tengah dari Sat-Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam IPTU Dharmawan, SH.,MH mespon cepat yang kemudian menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku sedang melakukan pungli terhadap pengguna jalan raya dengan modus berpura-pura memperbaiki jalan rusak akibat longsor.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK.,MH menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pungli di jalan raya pada saat para pelaku sedang menjalankan aksinya.
Dikatakan AKBP Dody, kedua pelaku inisial SN (58) dan AH (32) warga dari Kecamatan Silih Nara, Kabupaten setempat. Dalam aksinya para pelaku meletakkan gerobak sorong yang berisi material di badan jalan serta meminta sumbangan kepada pengguna jalan menggunakan kotak mie instan.
Sambung AKBP Dody, pelaku sengaja mendramatisirkan jalan yang rusak dan berlubang dengan menempatkan alat-alat kebersihan berupa baki, cangkul dan gerobak sorong di badan jalan, seakan-akan sedang bekerja memperbaiki jalan untuk menarik simpati pengguna jalan.
Akibat dari perbuatan pelaku yang meletakkan peralatan kebersihan di badan jalan, ruas jalan menjadi sempit yang dilalui pengendara sebab, mereka para pelaku memberlakukan sistem buka tutup arus lalulintas.
Pelaku sudah berulang kali melakukan pemungutan liar di titik lokasi yang berbeda sepanjang jalan Takengon – Atu Lintang dan sudah di larang oleh aparat kampung setempat, namun tidak di indahkan oleh pelaku.
“Adapun barang bukti yang di amankan dari kedua pelaku, yakni 1 buah gerobak sorong, 1 buah linggis, 1 sekop, 1 cangkul, 1 parang dan 1 buah kotak mie instan yang berisikan uang senilai Rp. 713.500 (tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) hasil dari pungli dimulai pukul 08:00 – 14.00 WIB,” terangnya.
Baca Juga : Polres Aceh Timur Evakuasi Temuan Kerangka Manusia di Kebun Kelapa
Ditambahkan Kapolres, pelaku dan barang bukti tersebut di serahkan kepada Aparat Kampung (Reje) setempat dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing untuk diselesaikan secara Restorasi Justice.
Sesuai qanun yang berlaku di desa dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, sementara uang 713.500 di pergunakan untuk keperluan masjid Kampung Linung Ayu.
Untuk diketahui, kedua pelaku serta Reje Kampung Linung Ayu Kecamatan Pegasing serta Reje Kampung ditempat bahwa pelaku berdomisili di Desa tersebut.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan jalan rusak untuk melakukan pungli dengan modus pengaturan jalan dan perbaikan jalan.
“Segera laporkan jika terjadi kembali aksi pungli di jalanan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Dody dalam siaran persnya Selasa (04/02/2025).
Komentar