Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Sayuti-Husaini Usai Putusan MK: “Alat Bukti Lebih Penting dari Rasa Curiga

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ismail-Azhar, tim kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih, Sayuti Abubakar dan Husaini POM, memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.

Tim kuasa hukum Sayuti-Husaini yang terdiri dari Mahadir, Wahyu Saputra, Niko Kreshna, Ikhsan Faisal, Boihaqi, Erizon S Chaniago, M. Teguh Pribadi, dan Rizky Maulana menegaskan bahwa sejak awal mereka telah meyakini bahwa perkara sengketa pemilihan yang diajukan ke MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa perkara sengketa pemilihan Wali Kota Lhokseumawe yang diajukan pasangan 03, Ismail-Azhar, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke MK. Dalil yang mereka ajukan tidak disertai dengan bukti yang cukup,” ujar Mahadir didampingi Wahyu Saputra mewakili tim kuasa hukum pihak terkait.

Lebih lanjut, Mahadir menambahkan bahwa putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard – NO) menjadi pengingat bagi semua pihak agar dalam pemilihan mendatang, bukti yang kuat harus lebih diutamakan dibandingkan dengan sekadar kecurigaan.

“Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) ini mengingatkan kita semua bahwa dalam pemilihan ke depan, persiapan bukti harus lebih baik daripada sekadar mengedepankan rasa curiga. Alat bukti lebih penting daripada rasa curiga,” tegasnya.

Dengan putusan MK ini, proses selanjutnya adalah penetapan resmi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe sebelum Sayuti-Husaini dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Masyarakat kini menunggu tahapan berikutnya untuk memastikan kepemimpinan baru dapat segera menjalankan tugasnya.

Komentar