BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Provinsi Aceh, menyayangkan insiden errornya layanan mobile Banking Bank Syariah Indonesia BYOND yang terjadi sejak pukul 10.00 WIB Kemaren (09/02).
Ketua PKC PMII Aceh, Reza Rizki menyebut gangguan semacam ini tentu sangat menghambat dan merugikan begitu banyak transaksi keuangan melalui Aplikasi yang mempunyai ratusan ribu nasabah di Aceh, hal ini tentu memicu keprihatinan atas keseriusan BSI dalam mengatur rekayasa jaringan dan sistem digital aplikasi yang dimaksud.
Sebagaimana kita ketahui, Nasabah di Aceh hampir secara keseluruhan menggunakan M-Banking BSI sebagai alat transaksi karena Aceh mempunyai regulasi kekhususan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengharuskan lembaga keuangan untuk beralih ke prinsip syariah.
Reza menilai bahwa gangguan paling mendasar ini tentu memperlihatkan kepada kita selaku nasabah setianya bagaimana lemahnya kesiapan infrastruktur digital Bank syariah terbesar di Indonesia tersebut.
Menurut Reza lagi, gangguan yang terjadi bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut hak konsumen dalam mendapatkan layanan perbankan yang handal.
“Nasabah berhak mendapatkan akses keuangan yang aman dan stabil. Gangguan seperti ini, terutama jika terjadi secara berulang, mencerminkan buruknya tata kelola teknologi di perbankan syariah,” ujarnya.
Reza Rizki, juga menyoroti dampak dari gangguan ini bukan hanya mengganggu proses transaksi tetapi juga berdampak terhadap sektor ekonomi, terutama bagi pelaku usaha yang mengandalkan layanan perbankan digital untuk transaksi harian khususnya di Aceh.
“menurut hemat kami hampir 80% Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) itu berada di Aceh. Sehingga ketika layanan perbankan terganggu, bukan hanya nasabah individu yang terdampak, tetapi juga usaha kecil dan menengah yang mengandalkan transaksi cepat dan real-time” tambahnya.
Reza Rizki juga mendesak BSI untuk lebih transparan dalam mengatasi permasalahan ini serta memberikan kompensasi bagi nasabah yang terdampak.
Selain itu PMII Aceh juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar lebih aktif mengawasi dan memastikan layanan perbankan digital tetap berjalan optimal.
Komentar