LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian anggaran daerah menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ. Rapat yang berlangsung pada Jumat (7/3/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Lhokseumawe ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, S.E., Asisten Administrasi Umum, dr. Said Alam Zulfikar, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Reza Mahnur, S.STP, M. Kesos, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Surat edaran Mendagri mengharuskan setiap daerah melakukan penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja daerah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe diharuskan melakukan efisiensi anggaran sebesar 30% sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam menata kembali keuangan daerah.
“Kita harus memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, strategi yang tepat perlu kita siapkan agar prioritas pembangunan tetap berjalan, meskipun dengan anggaran yang lebih kecil,” ujar Wali Kota Sayuti Abubakar.
Penyesuaian anggaran ini berdampak pada program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025. Oleh karena itu, pemerintah kota perlu merancang kebijakan yang tepat agar efisiensi anggaran tidak menghambat layanan publik yang esensial.
Dalam diskusi yang berlangsung, disepakati beberapa langkah utama, antara lain identifikasi program dan kegiatan yang dapat dikurangi atau ditunda untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal, fokus pada belanja prioritas dan mendesak yang berdampak langsung bagi masyarakat, optimalisasi sumber pendapatan daerah guna mengurangi ketergantungan pada transfer dana dari pusat, serta efisiensi belanja operasional dan perjalanan dinas sebagai langkah konkret dalam penghematan.
Bappeda dan BPKD Lhokseumawe diberi tugas untuk menyusun skenario pemangkasan anggaran tanpa mengganggu layanan publik. Selain itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengajukan revisi program dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan segera menyusun revisi anggaran sesuai dengan arahan pusat.
Koordinasi lintas OPD akan diperkuat guna memastikan efektivitas pelaksanaan program prioritas. Selain itu, pengawasan terhadap realisasi anggaran akan diperketat guna mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih transparan serta akuntabel.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap mampu menjalankan program pembangunan yang telah dirancang, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar