Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Sedang Dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kapolres Bireun AKBP Jatmiko, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut.

Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri

Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri, bahkan Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri.

Baca Juga : Aksi Pengeroyokan di Bener Meriah, Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Di Proses Secara Profesional

Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Minggu (09/03/2025).

Kabid Humas Polda Aceh, Joko menjelaskan bahwa, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada pasal 8 ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa, Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian ujar Joko.

Komentar