Nanggroe.net, Aceh Utara | Jajaran Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara menangkap tiga pemuda asal Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu pagi (8/3/2020). Mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian seekor kambing.
Dari pemerikasaan awal, polisi menetapkan tiga rekan lainnya dari tiga pelaku ini sebagai buron karena turut terlibat. Dalam kasus ini sebuah motor matic dan seekor kambing yang sudah mati (bagian leher ditusuk pisau) diamankan sebagai barang bukti.
Tiga pelaku yang kini diamankan di Polsek Tanah Luas berinisial M, 17 tahun, kemudian ES, 22 tahun dan F 23 tahun. Sementara tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai buron berinisial MK dan L.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yose Rizaldi mengatakan terungkapnya aksi kriminal ini berawal saat tersangka M mengalami kecelakaan di Gampong Ujong Baroh pada pukul 4.30 pagi
“Motor yang dipakai M jatuh keparit, kemudian datang warga menolong, namun karena melihat M membawa seekor kambing yang sudah mati didalam karung, warga kemudian mengamankan dan menyerahkan M ke Polsek Tanah Luas.” ungkap Ipda Yose
Dari pemeriksaan di Polsek, M mengaku telah mencuri kambing milik Sri Kamariah, 55 tahun warga Gampong Matang Mane, Tanah Luas, Aceh Utara.
M mengaku lagi secara bersama sama melakukan pencurian bersama 5 temannya, dalam hal ini polisi berhasil menangkap 2 orang yang disebutkan M.
Kapolsek menyebutkan, jika teman-teman M kabur saat sepeda motor M mengalami kecelakaan.
“Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tanah Luas untuk proses hukum lebih lanjut.” tutup Ipda Yose.
Laporan | (BQ)
Komentar