Plt. Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Dan Tempat Keramaian Ditutup Sementara Di Banda Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh | Plt. Gubernur Aceh mengeluarkan surat nomor 440/5542 untuk segera menutup sementara warung kopi juga tempat keramaian yang ada di Kota Banda Aceh.

Surat yang dikeluarkan tanggal 22 maret 2020 tersebut untuk penaganan serius agar Virus Covid-19 tidak meluas ke masyarakat maka dilakukan pembatasan ruang gerak fasilitas umum agar tidak menjadi pandemi di Aceh.

“Sementara waktu menutup tempat keramaian seperti Pantai Ulee Lheu, cafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya”. Tulis surat tersebut.

Selain itu, Plt. Gubernur Aceh meminta Aminullah Usman khusus Pelabuhan Ulee Lheu menyiapkan penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulau Aceh. (*)

Komentar