Polres Aceh Timur Gelar Operasi Ketupat Rencong Sasaran Utama Larang Mudik

Nanggroe.net, Idi| Sejak tanggal 24 April 2020, Polres Aceh timur melaksanakan ‘Operasi Ketupat Rencong 2020’ selama 37 hari, kegiatan tersebut akan di berakhir hingga tanggal 31 Mei 2020 kedepan atau 37 hari kedepan (27/04).

Pada kegiatan kali ini Polres Aceh Timur lebih menekankan program pemerintah dalam penangulangan penyebaran virus Corona (Covid 19) dengan sasaran utamanya yakni larangan mudik pada perayaan Idul Fitri 2020.

Hal tersebut, sesuai dengan instruksi pemerintah yang tertuang dalam Permen Perhubungan No. 25 Tahun 2020 Tentang pengendalian Transportasi selama menjelang Mudik lebaran Idul Fitri 1441 H, selama masa upaya pemerintah dalam menangulang penyebaran Covid 19.

Baca Juga : Lawan Covid-19, Polres Banda Aceh: Sayangilah Keluarga Dengan Tidak Mudik

”Pelaksanaan operasi ketupat tahun ini sepenuhnya mendukung program pemerintah mengenai penanggulangan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta melaksanakan kebijakan pemerintah melalui menteri perhubungan untuk mengantisipasi aktivitas mudik. ” Ungkap Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma, S.I.K, Minggu, (26/04/2020), Dilansir di media Tribratanews.

Dia juga menyampaikan, untuk saat ini pihaknya telah mendirikan sebanyak tiga posko Operasi Ketupat Rencong 2020 pada tiga wilayah diantaranya; Peureulak, Idi Rayeuk, dan Simpang Ulim.

Baca Juga : Jalan Putus Akibat Longsor di Bener Meriah Memakan Dua Korban

“Kita telah dirikan tiga pos yang nantinya apabila kita temukan pemudik akan langsung kita suruh putar balik sesuai dengan Permenhub.” Sambung AKP Aditia Kusuma.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Aceh Timur,

“Semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan kita semua bisa beraktivitas seperti sedia kala,” harap Kaplres Aceh Timur.

Komentar