Nanggroe.net, Jakarta | Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tetap berada di kampung halaman pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, juga bagi yang berada di luar Kota Jakarta diharapkan tetap berada di tempat guna untuk mencegah virus Corona (Covid-19).
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah terhadap larangan mudik yang sudah di peringatkan oleh pemerintah.
Dikutip dari kompas.com Selasa (28/4), Ma’ruf Amin mengatakan, sampai saat ini sudah hampir seluruh daerah di Indonesia hampir tidak adalagi virus Corona, tapi ada sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang di beritahukan, sehingga peningkatan Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Baca Juga : China Ancam Boikot Australia Jika Lakukan Hal Ini!
“Mudik ini sangat berbahaya dan pemerintah juga sudah melarang, maka wajib bagi kita masyarakat Indonesia untuk mentaati nya agar tidak mudik demi kemaslahatan, bahkan keluarga kita di kampung, kata Ma’ruf Amin (27/4).
Jika tahun ini masih banyak masyarakat yang tidak mendengar himbauan dari pemerintah untuk tidak mudik, tentu ini akan berbahaya untuk penyebaran virus mematikan ini yang melanda Dunia termasuk Indonesia selama ini.
Baca Juga : Gelar Operasi Ketupat, Polres Lhokseumawe Dirikan 3 Posko Guna Cegah Para Pemudik
Tentu, jika masyarakat mematuhi aturan untuk tidak mudik oleh pemerintah ini akan menjadi satu keuntungan bagi masyarakat untuk kembali beraktifitas seperti dulu lagi dan tidak ada lagi Corona di Indonesia.
Ma’ruf Amin juga mengatakan kepada masyarakat larangan ini harus wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia, sama halnya juga seperti di negara-negara lain.
“Wajib mentaati pemerintah karena (keputusan) pemerintah itu juga untuk melaksanakan semua, melarang dengan alasan yang sangat masuk akal berdasarkan peristiwa yang terjadi,” ujar Ma’ruf Amin
Pada saat ini, pemerintas sudah mewajibkan untuk kepada seluruh masyarakat larangan mudik dengan adanya pengeluaran larangan pergerakan kendaraan di daerah-daerah yang ada menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun larangan tersebut di keluarkan dalam peraturan Mentri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang telah di terbitkan pada 23 April 2020.
Tidak hanya itu Pemerintah juga menekankan kepada masyarakat apabila ada yang melangar peraturan tersebut akan dikenakan denda Rp. 100 juta hingga kurungan penjara selama satu tahun lamanya.
Komentar