Mulai 21 Mei, Angkutan Umum Dilarang Masuk Ke Aceh, Putar Balik Ke Sumut

Nanggroe.net, Banda Aceh | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum untuk masuk ke wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).

“21-23 Mei akan terjadi lonjakan pemudik juga WNI juga akan kembali ke Indonesia, maka mulai tanggal 21 Mei Pukul 10:00 Wib untuk semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh diminita putar balik dan kembali kewilayah Sumut,” Kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (19/5).

Keputusan tersebut, kata Dicky, diambil setelah mengikuti rapat online dengan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Maritim Luhut B Pandjaitan, serta Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo.

Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, disimpulkan mudik sangat berbahaya karena dapat memicu gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Dia mengingatkan, pemilik angkutan umum untuk tidak lagi mengangkut penumpang ke Sumut atau sebaliknya. Sementara untuk angkutan umum antar kabupaten saat ini masih dibolehkan dengan sejumlah syarat yang harus ditaati.

Syarat tersebut antara lain sopir dan seluruh penumpang wajib mengenakan masker serta harus melewati pemeriksaan suhu tubuh di setiap pos pemeriksaan.

Para penumpang yang akan berangkat dengan angkutan umum antar-kabupaten di Aceh juga bakal dicek kesehatannya sebelum berangkat.

“Aceh saat ini masih dalam kondisi bukan kategori zona merah, tetapi pengaruh mudik yang masuk ke Aceh akan terjadni penyebaran Covid-19 yang lebih besar,” ujarnya.

“Untuk itu, kami imbau warga luar Aceh yang berkeinginan untuk mudik ke Aceh, untuk itu saat ini jangan dilakukan daripada udah capek dari Medan tiba di perbatasan Aceh-Sumut akan di suruh putar balik oleh petugas,” lanjut Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani

Komentar