PHK semakin marak terjadi selama Covid-19 menyerang, bahkan tak segan-segan perusahaan mengumumkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masal kepada karyawannya, meskipun pihak pemerintah telah menghimbau sebelumnya untuk tetap mempertahankan karyawan mereka selama polimik virus corona terjadi.
Akan tetapi PHK masal masih sangat sulit untuk dihindari. PHK merupakan polimik yang sulit dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah, pasalnya PHK mengundang banyaknya pengangguran yang berakibat terjadinya wabah kemiskinan, akibatnya nilai otoritas negara akan turun dengan banyaknya masyarakat yang mengalami kemiskinan dan pengangguran.
Saat ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementrian Ketenagakerjaan mencatat total jumlah pekerja yang terkena PHK hingga bulan Mei Tahun 2020 ini tercatat sebanyak 1,94 juta orang. Angka ini bisa dikatakan jumlah angka tertinggi selama beberapa tahun terakhir, dimana pada tahun sebelumnya yakni Tahun 2019 jumlah PHK hanya berkisar 20 ribu orang yang terdiri dari sektor tol dan ritel, sementara pada Tahun 2018 jumlah PHK yang terjadi sebanyak 3. 362 orang, sehingga dapat diperhitungkan jumlah PHK selama Tahun 2015 s/d 2019 kurang lebih 1 juta perkerja. Angka ini jauh relatif lebih kecil dibandingkan dengan angka yang terjadi selama pertengahan tahun 2020 yakni 1,94 juta pekerja, dan jumlah ini terus berlanjut selama pendemi virus corona belum bisa diberhentikan.
PHK masal juga tidak hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi PHK masal juga melanda diseluruh dunia, yang diakibatkan oleh dilema virus corona yang menyerang secara global, sehingga berimbas pada dunia usaha.
Akibat pandemi virus corona (Covid-19) diprediksi mencapai 195 juta orang di triwulan II-2020 oleh organisasi Buruh Internasional (Internasional Labour Organization/ILO). Hilangnya tenaga kerja terbanyak diprediksi terjadi di Negara-negara Arab, yakni sebesar 8,1% atau setara PHK terhadap 5 juta tenaga kerja, kemudian Eropa sebesar 7,8% sama dengan PHK 12 juta tenaga kerja dan Asia Pasifik sebesar 7,2% atau sama dengan 125 juta tenaga kerja (menurut ILO).
PHK Ancaman Negara
Kasus PHK merupakan ancaman bagi suatu negara dalam mepertahankan siklus ekonomi agar tetap berjalan dengan baik, pasalnya semakin banyak pengangguran yang terjadi maka semakin besar beban pemerintah dalam upaya penangan kemiskinan dan pengguran, tidak hanya itu jumlah PHK juga akan memperburuk tingkat ekonomi masyarakat dan menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan angka pengangguran bisa bertanbah 2,9 juta sampai 5 juta orang, berdasarkan simulasi yang dibuat oleh pemerintah.
Penyebab terjadinya PHK selama dilema virus corona (Covid-19) di Tahun 2020 ini umumnya disebabkan oleh sistem pasar yang tidak stabil yang disebabkan situasi lockdown yang terjadi di berbagai daerah, selain itu krisis kesehatan masyarakat juga merupakan bagian utama yang memicu terjadinya PHK, oleh karena itu tidak sedikit para perkeja yang dirumahkan hanya karena untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Selain itu nilai modal yang dibutuhkan juga semakin merosot, belum lagi karena faktor lockdown pihak perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku untuk melakukan produksi, khususnya bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri, sehingga karena beberapa alasan tersebut PHK masal masih marak terjadi di pertengahan tahun 2020 ini, bahkan ini akan terus berlanjut apabila situasi tidak kunjung membaik.
Dalam upaya penanganan dilema virus covid-19 yang berimbas pada lapangan usaha masyarakat, maka solusi yang dapat ditempuh untuk sementara ini adalah dukungan pemerintah, virus Covid 19 harus segara di akhiri secepat mungkin agar pemberhentian hubungan kerja (PHK) tidak terus berlanjut.
Pemerintah Harus Mencegah PHK
Selama pencegahan virus Corona berlangsung pihak pemerintah harus berupaya untuk meninjau peluang yang dapat membangun lapangan kerja usaha agar PHK dapat dihindari, seperti menurunkan harga gas industri, memberikan peluang dan menurunkan harga atau biaya cukai kepada barang impor yang masuk untuk digunakan sebagai bahan baku industri dengan ketentuan memberikan pengawasan yang cukup baik guna agar terhindar dari mata rantai Covid-19.
Kemudian tidak hanya itu masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi membantu pihak pemerintah dalam menanggulangi PHK agar tidak marak terjadi selama pendemi virus corona. Namun satu-satunya solusi yang terbaik ialah memutuskan mata rantai secepat mungkin dengan memberikan biaya yang cukup kedapa tim medis serta pengawasan yang lebih ketat kepada pendatang.
Kemudian dalam dunia usaha untuk menekan biaya operasional dapat dilakukan dengan bantuan biaya yang dianggarkan pihak pemerintah, serta melakukan penghematan biaya dari segala segi termasuk meringankan cicilan pinjaman yang diberikan oleh bank atau bursa efek.
Oleh : Rapidah
Mahasiswa Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Malikussaleh
Komentar