Nanggroe.net, Lhokseumawe | Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya tampaknya sedang berbahagia. Anak mereka Maulana Azis dan Alvin dari pasangan Cut Ernita tengah menggelar pesta ulang tahunnya.
Dirayakan pada Kamis (4/6) malam, disalah satu Cafe tersohor di Kota Lhokseumawe itu dirayakan tepat saat pandemi Covid-19.
Pantauan Nanggroe.net, Jum’at (5/6) dalam unggahan instastory instagram milik anak Walikota Lhokseumawe @maulaanaazis tampak Suadi Yahya beserta istrinya dan anak-anaknya berdiri di sebuah Cafe dengan kue ulang tahun di depan mereka.
Baca Juga : Pakai Masker Saat Nongkrong di Kafe Lhokseumawe Akan Di Usir Pulang
Terdengar pula puluhan orang ikut tepuk tangan saat anak Walikota Lhokseumawe membuka isi kue yang ternyata berisi banyak uang pecahan 100 ribu, 50 ribu.
Yang membuat bingung, puluhan orang yang menghadiri mengabaikan protokoler kesehatan ditengah pandemi Covid-19, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.
Dalam amatan Nanggroet.net, banyak diantara tamu yang menghadiri tidak menggunakan masker apalagi jaga jarak di kemeriahan pesta ulang tahun anak Walikota Lhokseumawe.
Padahal, sebelumnya Walikota Lhokseumawe pernah mengatakan bahwa warga yang tak pakai masker saat berada di luar rumah bisa dikenakan hukuman pidana.
“Kita akan terus gelar razia masker, bila ada warga yang tak pakai, maka akan didata KTP dengan peringatan, kedua kali masih kita beri peringatan, namun untuk ketiga kali bisa kita pidanakan,” jelas Walikota Lhokseumawe kepada awak media yang diaminkan Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Adi Sofyan.
Selain itu juga, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 untuk Bupati/Walikota terkait penerapan masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh yang diterbitan 2 Juni 2020, tertulis bahwa saat ini Kota Lhokseumawe termasuk dalam Zona Merah.
Adapun instruksi Gubernur salah satunya yakni, “Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun,” dalam poin nomor 2 penerapan untuk wilayah Zona Merah yang ditandatangani, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Komentar