Nanggroe.net, Aceh Utara | Seorang pria berinisial AF (37) tahun pemilik akun Facebook “Kana Rezeki Lom” warga Gampong Alue Thoe, Kecamatan Peureulak Timu, Kabupaten Aceh Timur akhirnya di bawa ke Polres Aceh Utara.
Dirinya dilaporkan karena telah menyebarkan ancaman, menghina, melecehkan dan mempermalukan sejumlah orang di akun media sosial miliknya.
Tidak hanya itu saja AF diduga juga telah mengambil akun Facebook milik istrinya dan memposting foto-foto yang tidak layak dan menuliskan kata-kata kotor di postingan tersebut.
Baca Juga : Bibir Sungai Krueng Pasee Terkikis, Pemukiman Blang Me Aceh Utara Terancam
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadianto melalui Kasubag Humas Iptu Sudiya Karya menjelaskan bahwa, kasus yang menjerat AF berawal dari laporan polisi yang di buat pada tanggal 5 Juni 2020 lalu di Polres Aceh Utara.
“Tersangka AF ini di tangkap pada tanggal 25 Juni 2020 di rumah pribadinya”, ujar Iptu Sudiya pada hari Selasa (30/6).
Lanjut Iptu Sudiya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bisa disimpulkan bahwa motif kasus tersebut berawal dari pelaku yang sakit hati karena di ceraikan oleh istrinya.
Tidak hanya itu Polisi juga menyita semua barang milik pelaku yaitu dua unit handphone android dan satu akun Facebook milik AF untuk dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya AF dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan Pencemaran nama baik melalui media elektronik Facebook, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan ayat (3) Jo pasal 45 ayat (4) dana ayat (3) Jo Pasal 45B dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya itu saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas Iptu Sudiya Karya.
Komentar