Nanggroe.net, Banda Aceh | Umat Islam sebentar lagi akan menyambut perayaan Idul Adha atau Idul Qurban tahun 2020.
Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Baca Juga : Kemenag Bolehkan Gelar Takbiran Pada Perayaan Idul Adha 2020
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal,” kata nya lewat video yang dirilis Kemenag Kamis (2/7).
“Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” jelasnya
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Selain itu, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Komentar