Nanggroe.net, Aceh Timur | Pria berinisial SA (23) ditangkap Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Timur kerena diduga merampas Handphone serta melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis.
“Pelaku merupakan warga Tano Anoe Kecamatan Idi, Aceh Timur, sedangkan korban berinisial LI (18), warga Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur,” ujar Kapolres Aceh Timur melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi kepada awak Media, Minggu (5/7).
Lanjutnya, Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di salah satu Gampong di Kecamatan Idi pada Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Gelar Razia, Polisi Amankan Tujuh Pembalap Liar di Banda Aceh
“Aksi yang dilakukan terjadi pada Rabu 3 Juni 2020, awalnya pelaku merampas telepon genggam milik korban. Kemudian, pelaku menggiring korban ke kompleks SD Negeri 1 Idi, Aceh Timur, Kemudian, setiba di lingkungan sekolah tersebut, pelaku memperkosa korban,” ungkap AKP Muhammad Nawawi
Usai kejadian tersebut korban langsung mengadu kepada orang tuanya. tidak terima atas perlakuan pelaku orang tua korban langsung mendatangi Polres Aceh Timur dan melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung menyelidiki dugaan pemerkosaan dan perampasan hanphone terhadap seorang gadis hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi.
Komentar