Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pihak Universitas Malikussaleh (Unimal) memberi tanggapan atas tuntutan mahasiswa soal penuruan UKT 50% tanpa syarat, mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di gerbang Kampus Unimal, Bukit Indah, Kota Lhokseumawe pada Senin (13/7).
Rektor Unimal Dr. Ir. Herman Fitrah kepada Nanggroe.net Senin (13/7) mengatakan, pihaknya akan mendengar keluhan dan tuntutan dari mahasiswa terkait UKT.
“Saya selaku Rektor akan mendengarkan seluruh keluhan dari masyarakat terkait UKT dan ataupun masalah akademik lainnya, jadi mahasiswa bisa langsung menyampaikan lewat akun instagram saya ,” ujarnya.
Baca Juga : Tuntut Penuruan UKT 50 % Tanpa Syarat, Mahasiswa Unimal Demo Kampus
Selain itu, Pembantu Rektor bidang kemahasiswaan, Dr. Baidhawi, mengatakan, pihak kampus menjalankan Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang SSBOT pada PTN dilingkungan Kemendikbud.
“Dalam peraturan yang telah dikeluarkan oleh Unimal ada 1.700 mahasiswa semester tiga, lima dan tujuh yang mendapatkan bantuan UKT yang maknanya bebas dari biaya UKT,” ujarnya kepada Nanggroe.net.
Lanjutnya, skema keringanan UKT, mulai dari UKT yang diberikan kepada mahasiswa yakni, pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT dan membayar UKT dengan cara diangsur atau dicicil.
“Kami kembalikan semua ke prodi masing-masing, karena mereka (Prodi) yang lebih tahu mahasiswa mana yang dapat menerima dari sejumlah skema yang telah dibuat,” ucapnya
Kemudian, bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan bebas UKT sementara akan diprioritaskan untuk mendapatkan pengurangan UKT pun juga mahasiswa dapat mencicil biaya UKT.
“Kouta yang diberikan cukup terbatas dari peraturan Permendikbud, kalau aturan bisa membebaskan seluruh mahasiswa maka akan kami berikan, tetapi dalam peraturan tersebut hanya mahasiswa yang memang layak mendapatkan pembebasan UKT,” tuturnya.
Juga, katanya, syarat yang diberikan untuk mendapatkan Pembebasan UKT sementara cukup melampirkan surat keterangan dari orang tua yang mendapatkan PHK atau sejenisnya.
“Naahh.. missal ayahnya petani atau pekerjaan lainnya yang memang harus dibantu hanya melampirkan surat keterangan miskin dari kantor Keuchik lalu ajukan ke Prodi masing-masing,” tandasnya
“Disini kita mengambil prinsip keadilan yang kita bantu ini si miskin yang kaya otomatis tidak dapat itulah prinsip keadilan apakah yang kaya juga dipotong 50 %?,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihak kampus Unimal tetap akan mendengarkan aspirasi mahasiswa yang menggelar demonstrasi di gerbang Kampus Unimal, Bukit Indah, Kota Lhokseumawe.
Komentar