Nanggroe.net, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda, Kamis (6/5/2021) melaksanakan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolda Aceh.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, S. I. K., M. H, JPU Kejati Aceh, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Aceh, Penyidik dan juga para tersangka.
Dirresnarkoba Polda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh.
Winardy menjelaskan, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut sebanyak 194 Bal dengan berat 194.517,79 Gram.
Baca Juga :
Diduga Terlibat Mafia Tanah Dalam Sengketa Lahan Waduk Keureuto, Ini Tanggapan MaTA
Dari total tersebut, lanjut Winardy, sebanyak 98 bal ganja dengan berat 98.557,79 merupakan barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Ada 98 bal ganja yang diamankan Unit Sidik, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial FT, HM, dan SL,” ungkap Winardy, Kamis (6/5).
Sedangkan sisanya , lanjutnya lagi, merupakan barang bukti yang disita oleh Unit Sidik Timsus dan juga berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial AD, IS, IY, MD, MJ, dan NB.
“Untuk seluruh barang bukti sudah dimusnahkan dan para tersangka masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Winardy.
Komentar